Kasus Tewasnya Brigadir J, Polri Minta Kuasa Hukum Tidak Berspekulasi

Kasus Meninggalnya Brigadir J, Polri Minta Kuasa Hukum Tidak Berspekulasi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memohon kuasa hukum ataupun pengacara keluarga Brigadir J buat mengantarkan data cocok dengan hukum acaranya. Dedi pula memohon kuasa hukum buat tidak berspekulasi mengantarkan data menimpa luka- luka serta benda- benda yang bukan keahliannya.

” Semacam mengatakan cocok dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang cedera, tentang barang ini, barang itu, nanti pakar( pakar) yang menarangkan,” kata Dedi usai prarekonstruksi permasalahan Brigadir J di Komplek Polri Duren 3, Jakarta Selatan, Sabtu( 23)./ 7).

Polri menunjang autopsi ulang ataupun ekshumasi terhadap jasad Brigadir J. Ekshumasi dicoba di atas demi keadilan, dengan menunjang makam serta autopsi terhadap jasad.

Ekshumasi ditampilkan pada Rabu( 27/ 7) di Jambi, di posisi pemakaman Brigadir J. Proses ini mengaitkan para ahli forensik, Perhimpunan Medis Forensik Indonesia, pakar forensik dari beberapa universitas, tercantum pihak- pihak yang diajukan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J rumah sakit serta regu forensik dari faktor di luar Polri.

Dalam menguak permasalahan ini, kata Dedi, proses pembuktian wajib ilmiah serta hasilnya wajib sahih serta bisa dipertangungjawabkan. Terdapat 2 konsekuensi yang wajib ditanggung oleh penyelidikan dalam pembuktian secara ilmiah ini, ialah pengetahuan yang secara yuridis wajib dipadati, serta konsekuensi di mana wajib penuhi metodenya, ilmunya, perlengkapan yang digunakan.

“ Pasti sekali lagi aku sampaikan proses pembuktiannya wajib secara ilmiah, serta hasilnya wajib sahih serta cocok,” kata Dedi.

Sumber : Jawapos

Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *