Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memohon kuasa hukum ataupun pengacara keluarga Brigadir J buat mengantarkan data cocok dengan hukum acaranya. Dedi pula memohon kuasa hukum buat tidak berspekulasi mengantarkan data menimpa luka- luka serta benda- benda yang bukan keahliannya.
” Semacam mengatakan cocok dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang cedera, tentang barang ini, barang itu, nanti pakar( pakar) yang menarangkan,” kata Dedi usai prarekonstruksi permasalahan Brigadir J di Komplek Polri Duren 3, Jakarta Selatan, Sabtu( 23)./ 7).
Polri menunjang autopsi ulang ataupun ekshumasi terhadap jasad Brigadir J. Ekshumasi dicoba di atas demi keadilan, dengan menunjang makam serta autopsi terhadap jasad.
Ekshumasi ditampilkan pada Rabu( 27/ 7) di Jambi, di posisi pemakaman Brigadir J. Proses ini mengaitkan para ahli forensik, Perhimpunan Medis Forensik Indonesia, pakar forensik dari beberapa universitas, tercantum pihak- pihak yang diajukan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J rumah sakit serta regu forensik dari faktor di luar Polri.
Dalam menguak permasalahan ini, kata Dedi, proses pembuktian wajib ilmiah serta hasilnya wajib sahih serta bisa dipertangungjawabkan. Terdapat 2 konsekuensi yang wajib ditanggung oleh penyelidikan dalam pembuktian secara ilmiah ini, ialah pengetahuan yang secara yuridis wajib dipadati, serta konsekuensi di mana wajib penuhi metodenya, ilmunya, perlengkapan yang digunakan.
“ Pasti sekali lagi aku sampaikan proses pembuktiannya wajib secara ilmiah, serta hasilnya wajib sahih serta cocok,” kata Dedi.
Sumber : Jawapos